Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 7/2020 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2020Tanggal Penetapan:27 Agustus 2020
Penyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku27 Agustus 2020
Tanggal Penetapan27 Agustus 2020
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Binangun. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan air minum yang berkualitas, berkuantitas, dan berkesinambungan, serta untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi Perumda dalam pelayanan dan manajemen, memenuhi kebutuhan air minum masyarakat, mengembangkan penyediaan air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan mendukung PAD.

Ketentuan substansial mencakup penetapan modal dasar Perumda hingga tahun 2024 sebesar Rp87.430.515.998,83 yang dipenuhi dari penyertaan modal dan investasi kembali. Pemerintah Daerah telah memberikan penyertaan modal hingga Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp23.826.877.464,83 dan akan melakukan penyertaan modal tambahan sebesar Rp57.982.617.820,00 hingga Tahun Anggaran 2024. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD dan Program MBR. Investasi kembali ditetapkan sebesar Rp. 5.621.020.714,00 sampai dengan Tahun 2024.

Peraturan ini juga mengatur alokasi penganggaran penyertaan modal dalam APBD dan investasi kembali dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

(-)

(-)