di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 17 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DESA TAROWANG KEC. GALESONG SELATAN, DESA KALUKUANG KEC. GALESONG, DESA AENG TOWA KEC. GALESONG UTARA DAN DESA UJUNG BAJI KEC. SANROBONE
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 17/2008 · Perda Kabupaten Takalar No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Tarowang di Kecamatan Galesong Selatan, Desa Kalukuang di Kecamatan Galesong, Desa Aeng Towa di Kecamatan Galesong Utara, dan Desa Ujung Baji di Kecamatan Sanrobone. Pembentukan desa-desa ini merupakan hasil pemekaran dari desa-desa induk, yaitu Desa Bentang, Desa Pa'rasangan Beru, Desa Pakkabba, dan Desa Lagaruda. Setiap desa baru memiliki wilayah dan dusun yang telah ditetapkan.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan desa-desa baru ini didasarkan pada pemenuhan persyaratan pemekaran desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2008, serta hasil musyawarah antara Kepala Desa dan BPD. Evaluasi oleh Tim Tingkat Kabupaten Takalar juga menunjukkan bahwa desa-desa tersebut memenuhi syarat untuk dimekarkan.
Ketentuan Substansial: