Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 17 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DESA TAROWANG KEC. GALESONG SELATAN, DESA KALUKUANG KEC. GALESONG, DESA AENG TOWA KEC. GALESONG UTARA DAN DESA UJUNG BAJI KEC. SANROBONE

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 17/2008 · Perda Kabupaten Takalar No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2008Tanggal Penetapan:31 Juli 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA TAROWANG KEC. GALESONG SELATAN, DESA KALUKUANG KEC. GALESONG, DESA AENG TOWA KEC. GALESONG UTARA DAN DESA UJUNG BAJI KEC. SANROBONE
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku31 Juli 2008
Tanggal Penetapan31 Juli 2008
Tempat PenetapanPattallassang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Tarowang di Kecamatan Galesong Selatan, Desa Kalukuang di Kecamatan Galesong, Desa Aeng Towa di Kecamatan Galesong Utara, dan Desa Ujung Baji di Kecamatan Sanrobone. Pembentukan desa-desa ini merupakan hasil pemekaran dari desa-desa induk, yaitu Desa Bentang, Desa Pa'rasangan Beru, Desa Pakkabba, dan Desa Lagaruda. Setiap desa baru memiliki wilayah dan dusun yang telah ditetapkan.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan desa-desa baru ini didasarkan pada pemenuhan persyaratan pemekaran desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2008, serta hasil musyawarah antara Kepala Desa dan BPD. Evaluasi oleh Tim Tingkat Kabupaten Takalar juga menunjukkan bahwa desa-desa tersebut memenuhi syarat untuk dimekarkan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Desa: Secara eksplisit membentuk Desa Tarowang, Desa Kalukuang, Desa Aeng Towa, dan Desa Ujung Baji.
  2. Wilayah dan Dusun: Menetapkan wilayah administrasi dan dusun-dusun yang menjadi bagian dari masing-masing desa baru.
  3. Aset Desa: Seluruh kekayaan dan sumber pendapatan di wilayah desa baru menjadi aset desa dan dikelola untuk kemajuan desa.
  4. Pembentukan Lembaga Desa: Desa baru berkewajiban membentuk lembaga-lembaga desa, lembaga kemasyarakatan, dan mengisi perangkat desa. Jabatan Sekretaris Desa harus diisi oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.

(-)

(-)