Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Bangka Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 2/2010 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Juli 2010
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Bangka Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Juli 2010
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Tujuannya meliputi:

  1. Menjelaskan hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan pihak terkait.
  2. Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas pemerintahan dan korporasi yang baik.
  3. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
  4. Memenuhi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan pelayanan publik meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi. Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat. Untuk kelancaran, diperlukan pembina (Bupati) dan penanggung jawab. Dapat dilakukan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu. Hubungan antara penyelenggara harus memenuhi komitmen pimpinan, nilai dasar yang diterapkan, saling percaya, budaya kerja terkait tugas, dan tindak lanjut yang nyata.

Prinsip pelayanan publik meliputi kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan, keramahan, dan kenyamanan. Pengelolaan SDM meliputi pemahaman visi misi, komitmen, dan sistem pendukung. Penyelenggara harus mengutamakan kepentingan umum. Setiap penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan. Standar pelayanan meliputi prosedur, waktu penyelesaian, biaya, produk, sarana dan prasarana, serta kompetensi petugas. Pola pelayanan dilaksanakan secara fungsional, terpusat, terpadu, atau gugus tugas. Sistem informasi harus cepat, tepat waktu, murah, dan sederhana. Pengawasan meliputi pengawasan melekat, fungsional, dan masyarakat.

1. Semua ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran yang dilakukan oleh pemberi pelayanan publik akan dijatuhi hukuman disiplin. 2. Jenis hukuman disiplin meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas tertulis, penundaan kenaikan gaji, penurunan gaji, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian tidak dengan hormat. 3. Mekanisme pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.