Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Perikanan bertujuan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya ikan secara optimal dan berkelanjutan, serta menjamin kelestarian sumber daya ikan melalui perizinan. Peraturan ini mencakup pendataan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha perikanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Jenis Usaha Perikanan: Usaha perikanan terdiri dari usaha penangkapan ikan, pengangkutan ikan, pengumpulan dan pengangkutan ikan, pembudidayaan ikan, dan pengolahan ikan.
2. Perizinan: Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan usaha perikanan wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Gubernur. Izin terdiri dari SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan).
3. Hak dan Kewajiban: Pelaku usaha perikanan berhak mendapatkan pelayanan perizinan, bimbingan, pembinaan, dan perlindungan. Mereka juga wajib memiliki izin yang sesuai dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Retribusi: Peraturan ini mengatur tentang retribusi perizinan usaha perikanan, termasuk obyek, subyek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa dan saat terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, serta kedaluwarsa retribusi.