Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 3/2005 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 3 Tahun 2005 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2004Tanggal Penetapan:4 Mei 2004
Perizinan & Pelayanan PublikKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku04 Mei 2004
Tanggal Penetapan04 Mei 2004
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1978 tentang Usaha Perikanan di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Perikanan bertujuan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya ikan secara optimal dan berkelanjutan, serta menjamin kelestarian sumber daya ikan melalui perizinan. Peraturan ini mencakup pendataan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha perikanan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Jenis Usaha Perikanan: Usaha perikanan terdiri dari usaha penangkapan ikan, pengangkutan ikan, pengumpulan dan pengangkutan ikan, pembudidayaan ikan, dan pengolahan ikan. 2. Perizinan: Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan usaha perikanan wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Gubernur. Izin terdiri dari SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan). 3. Hak dan Kewajiban: Pelaku usaha perikanan berhak mendapatkan pelayanan perizinan, bimbingan, pembinaan, dan perlindungan. Mereka juga wajib memiliki izin yang sesuai dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Retribusi: Peraturan ini mengatur tentang retribusi perizinan usaha perikanan, termasuk obyek, subyek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa dan saat terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, serta kedaluwarsa retribusi.

1. Semua perizinan yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1978 tentang Usaha Perikanan Di Provinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan wajib diperbaharui berdasarkan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Terhadap Orang Pribadi atau Badan yang telah melakukan usaha Perikanan belum mempunyai Izin dan atau memiliki Izin yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini wajib mengajukan Izin dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 4 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.