Undang-Undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1954 tentang perubahan "Krosok Ordonnantie 1937" sebagai Undang-Undang. Latar belakangnya adalah perlunya menetapkan peraturan-peraturan dalam Undang-Undang Darurat tersebut sebagai Undang-Undang dengan perubahan redaksi. Tujuannya adalah untuk menyatukan usaha Pemerintah dalam memperbaiki mutu dan produksi tembakau di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah-daerah Swapraja atau bekas Swapraja. Ketentuan substansialnya meliputi pernyataan bahwa "Krosok Ordonnantie 1937" juga berlaku di daerah-daerah Swatantra-Swapraja atau daerah-daerah bekas Swapraja. Selain itu, dilakukan penghapusan beberapa kata dalam Pasal 1 Krosok Ordonnantie 1937 untuk memperluas definisi krosok, sehingga mencakup semua tembakau yang dikeluarkan dari wilayah pabean Indonesia, tanpa membedakan asal tanahnya atau bentuknya (daun atau irisan/rajangan). Perubahan ini bertujuan untuk membiayai usaha memperbaiki produksi dan perdagangan krosok secara lebih efektif.