Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2015

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Sektor Agribisnis Hortikultura

Juga dikenal sebagai: Permenaker 27/2015 · Permenaker No. 27 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 27 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2015Tanggal Penetapan:13 Oktober 2015
Aparatur Sipil NegaraKehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaWaktu Kerja dan Waktu Istirahat Sektor Agribisnis Hortikultura
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku15 Oktober 2015
Tanggal Penetapan13 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini diterbitkan dengan tujuan untuk mengatur waktu kerja dan waktu istirahat di sektor agribisnis hortikultura, mengingat karakteristik khusus dari tanaman hortikultura yang mudah rusak dan memerlukan penanganan khusus. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait waktu kerja dan istirahat bagi pekerja di sektor ini, serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian waktu kerja dan waktu istirahat yang dapat dipilih oleh perusahaan sesuai dengan kebutuhan operasionalnya, termasuk ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan pembayaran upah lembur. Perusahaan di sektor ini dapat memilih antara waktu kerja 6 hari dengan 1 hari istirahat atau 5 hari kerja dengan 2 hari istirahat per minggu. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai periode kerja berturut-turut yang memberikan hak istirahat pengganti. Peraturan ini juga mengatur kewajiban perusahaan untuk menyepakati perubahan periode kerja dengan pekerja dan melaporkan pelaksanaan waktu kerja kepada instansi ketenagakerjaan setempat.

(-)

(-)