Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/8/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/8/2013 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen

Juga dikenal sebagai: Permendag 40/M-DAG/PER/8/2013 · Permendag No. 40/M-DAG/PER/8/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2013Tanggal Penetapan:22 Agustus 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Impor Semen Clinker dan Semen
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 September 2013
Tanggal Penetapan22 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang ketentuan impor semen clinker dan semen. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan semen clinker dan semen di dalam negeri, mengembangkan industri semen nasional, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan bahwa impor semen clinker hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki pengakuan sebagai Importir Produsen Semen (IP-Semen), sementara impor semen hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang ditetapkan sebagai Importir Terdaftar Semen (IT-Semen).
  2. Pelimpahan kewenangan penerbitan pengakuan IP-Semen dan penetapan IT-Semen kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
  3. Persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-Semen dan penetapan sebagai IT-Semen, termasuk dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan.
  4. Kewajiban bagi IT-Semen untuk memperoleh Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan untuk setiap pelaksanaan impor semen.
  5. Pelimpahan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
  6. Kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat negara asal yang dilakukan oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
  7. Kewajiban bagi IP-Semen dan IT-Semen untuk menyampaikan laporan pelaksanaan impor semen clinker dan semen secara berkala.

Peraturan ini juga mengatur tentang pencabutan pengakuan sebagai IP-Semen, penetapan sebagai IT-Semen, atau penetapan sebagai Produsen Importir Semen apabila perusahaan melanggar ketentuan yang berlaku.

(-)

1. Perusahaan yang melakukan impor Semen Clinker dan Semen tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Semen Clinker dan Semen yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus dire-ekspor atas biaya importir.