di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/8/2013 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen
Juga dikenal sebagai: Permendag 40/M-DAG/PER/8/2013 · Permendag No. 40/M-DAG/PER/8/2013
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang ketentuan impor semen clinker dan semen. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan semen clinker dan semen di dalam negeri, mengembangkan industri semen nasional, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pencabutan pengakuan sebagai IP-Semen, penetapan sebagai IT-Semen, atau penetapan sebagai Produsen Importir Semen apabila perusahaan melanggar ketentuan yang berlaku.