Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: PMK 49/PMK.05/2015 · PMK No. 49/PMK.05/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2015Tanggal Penetapan:16 Maret 2015
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Maret 2015
Tanggal Penetapan16 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta, yang merupakan bagian dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk mengatur tarif layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setelah melalui usulan dan kajian oleh pihak terkait. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik meliputi biaya seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, dan program pascasarjana, sementara Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup pelatihan, laboratorium, klinik, dan penggunaan fasilitas lainnya. Tarif ditetapkan berdasarkan keputusan rektor dan mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

1. Tarif Layanan Akademik berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015. 2. Tarif untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor dan tidak boleh melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015.

(-)