Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta, yang merupakan bagian dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk mengatur tarif layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setelah melalui usulan dan kajian oleh pihak terkait. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik meliputi biaya seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, dan program pascasarjana, sementara Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup pelatihan, laboratorium, klinik, dan penggunaan fasilitas lainnya. Tarif ditetapkan berdasarkan keputusan rektor dan mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.