di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 12/2005 · Perda Kabupaten Maros No. 12 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya pesisir dan laut di Kabupaten Maros. Pengelolaan ini bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan ekologi dan ekonomi yang berkelanjutan. Pemerintah daerah memiliki peran dalam memperkuat masyarakat dan lembaga pemerintah, melindungi dan merehabilitasi sumber daya pesisir dan laut, mendorong kerjasama antar pihak, serta meningkatkan kapasitas masyarakat lokal.
Pengelolaan wilayah pesisir dan laut meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian sumber daya. Dinas atau lembaga yang dibentuk bertanggung jawab terhadap pengelolaan ini, termasuk penyusunan rencana dan pedoman. Lembaga ini dapat bekerjasama dengan lembaga lain untuk meningkatkan peran serta masyarakat.
Masyarakat lokal memiliki hak tradisional dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut. Pemanfaatan wilayah pesisir dan laut yang memerlukan pengusahaan tetap dapat diberikan Hak Pengelolaan Perairan Pesisir (HP3) kepada WNI, masyarakat adat, atau badan hukum Indonesia. Pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut wajib memperhatikan daya dukung lingkungan.
Peraturan ini juga mengatur tentang pencegahan pencemaran dan perusakan sumber daya pesisir dan laut, larangan penguasaan pesisir dan laut, serta perubahan fungsi ekosistem. Pengawasan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut dilakukan oleh dinas atau lembaga yang dibentuk. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan laut dilakukan pada tahapan perencanaan, pengambilan keputusan, pemantauan, evaluasi, dan pertanggung jawaban. Masyarakat pesisir berhak memperoleh pendidikan lingkungan hidup.
Pemerintah daerah mengalokasikan dana untuk melaksanakan peraturan ini dalam APBD. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Penyidik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan laut diberi wewenang khusus sebagai penyidik.