Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimum pada Universitas Udayana

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 40/2011 · Permendikbud No. 40 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 40 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2011Tanggal Penetapan:8 September 2011
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaStandar Pelayanan Minimum pada Universitas Udayana
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku08 September 2011
Tanggal Penetapan08 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2011 ini bertujuan untuk menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada Universitas Udayana. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memenuhi persyaratan administratif dalam penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) di Universitas Udayana. SPM ini menjadi acuan dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat, dengan mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, kesetaraan, dan kemudahan akses. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pelaksanaan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, yang bertujuan untuk menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional serta siap latih dalam menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

(-)

1. Apabila Universitas Udayana tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ditetapkan, status Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) dapat diusulkan untuk ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan.