Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2011 ini bertujuan untuk menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada Universitas Udayana. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memenuhi persyaratan administratif dalam penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) di Universitas Udayana. SPM ini menjadi acuan dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat, dengan mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, kesetaraan, dan kemudahan akses. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pelaksanaan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, yang bertujuan untuk menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional serta siap latih dalam menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.