Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1995

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 3/1995 · Perda Kabupaten Kebumen No. 3 Tahun 1995 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 1995Tanggal Penetapan:27 Februari 1995
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku30 Agustus 1995
Tanggal Penetapan27 Februari 1995
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Latar belakangnya adalah realisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1994 terkait pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993, yang bertujuan untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pembangunan masyarakat desa secara berdaya guna dan berhasil guna.

Ketentuan Substansial:

Kantor PMD merupakan unsur pelaksana wilayah/daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah dan dibina secara teknis fungsional oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Tugas pokoknya adalah melaksanakan pengembangan desa, pembinaan ketahanan masyarakat desa, usaha ekonomi desa, sumber daya desa dan pemukiman desa, serta pendayagunaan teknologi tepat guna. Fungsi Kantor PMD meliputi penyusunan rencana pelaksanaan, pelaksanaan program, penyusunan bahan pertimbangan pemberian perizinan, pembinaan teknis di bidang pembangunan masyarakat desa, koordinasi pelaksanaan pembangunan masuk desa, pembinaan partisipasi masyarakat, penilaian dan penyusunan laporan, serta pelaksanaan urusan kesekretariatan.

Organisasi Kantor PMD terdiri dari:

  • Kepala Kantor
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Seksi Pengembangan Desa
  • Seksi Ketahanan Masyarakat Desa
  • Seksi Usaha Ekonomi Desa
  • Seksi Sumber Daya Desa dan Pemukiman Desa
  • Seksi Pendayagunaan Teknologi Tepat Guna
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Setiap Sub Bagian dan Seksi dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Kantor. Sub Bagian Tata Usaha memiliki urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan, serta tata usaha dan rumah tangga. Seksi-seksi memiliki sub seksi dengan tugas masing-masing terkait bidangnya.

1. Kantor Pembangunan Desa yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini dengan sebutan Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.

(-)