di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan
Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 13/2025 · Permenko Perekonomian No. 13 Tahun 2025 · Permenko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas daya saing usaha, penyerapan tenaga kerja, dan produktivitas usaha di sektor perumahan melalui perluasan akses kredit/pembiayaan. Skema kredit bersubsidi ini mendukung program pembangunan 3 juta rumah, sesuai dengan koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga keuangan dan koperasi sebagai penyalur kredit. Kredit Program Perumahan diberikan kepada UMKM berupa individu atau badan usaha untuk mendukung penyediaan dan permintaan rumah. Penyalur kredit harus memeriksa calon penerima melalui SLIK atau LPIP dan menyalurkan kredit berdasarkan data dari SIKP. Pemerintah memberikan subsidi bunga/marjin untuk mengurangi beban suku bunga/marjin kepada penerima kredit. Kredit disalurkan dalam dua skema: sisi penyediaan rumah dan sisi permintaan rumah, dengan ketentuan plafon dan jangka waktu yang berbeda. Penjaminan atau pertanggungan kredit bersifat opsional atau wajib tergantung nilai agunan.