Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 21 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 21/2013 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 21 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 September 2013
Transportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 September 2013
Tempat PenetapanKotabaru

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan bertujuan untuk menjaga kelestarian dan kelangsungan fungsi jalan sebagai prasarana transportasi darat yang penting.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan. Ruang manfaat jalan diperuntukkan bagi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengaman. Ruang milik jalan meliputi ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu untuk pelebaran jalan di masa depan. Ruang pengawasan jalan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan.

Pemanfaatan bagian-bagian jalan meliputi bangunan utilitas (seperti jaringan telepon, listrik, air), penanaman dan penebangan pohon, serta prasarana moda transportasi lain. Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukan yang telah ditetapkan wajib memperoleh izin dari Penyelenggara Jalan. Pemanfaatan ruang pengawasan jalan memerlukan rekomendasi dari Penyelenggara Jalan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengendalian pemanfaatan bagian-bagian jalan oleh Penyelenggara Jalan, yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pengawasan, dan penertiban.

1. Setiap kegiatan pemanfaatan ruang milik jalan dan ruang manfaat jalan yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pelanggaran terhadap kegiatan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan daerah dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan atau pembatalan ijin, rekomendasi, dan dispensasi dan/atau pencairan jaminan-jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.