di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 21/2013 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 21 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan bertujuan untuk menjaga kelestarian dan kelangsungan fungsi jalan sebagai prasarana transportasi darat yang penting.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan. Ruang manfaat jalan diperuntukkan bagi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengaman. Ruang milik jalan meliputi ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu untuk pelebaran jalan di masa depan. Ruang pengawasan jalan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan.
Pemanfaatan bagian-bagian jalan meliputi bangunan utilitas (seperti jaringan telepon, listrik, air), penanaman dan penebangan pohon, serta prasarana moda transportasi lain. Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukan yang telah ditetapkan wajib memperoleh izin dari Penyelenggara Jalan. Pemanfaatan ruang pengawasan jalan memerlukan rekomendasi dari Penyelenggara Jalan.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengendalian pemanfaatan bagian-bagian jalan oleh Penyelenggara Jalan, yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pengawasan, dan penertiban.