Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 2/2014 · Perda Kabupaten Cilacap No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2014Tanggal Penetapan:27 Januari 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku27 Januari 2014
Tanggal Penetapan27 Januari 2014
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2003 Nomor 45, Seri C Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap ini bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup Kabupaten Cilacap dari pencemaran dan kerusakan, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjaga kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Peraturan ini juga bertujuan untuk mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, menjamin keadilan generasi masa kini dan masa depan, serta memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Pemanfaatan sumber daya alam harus didasarkan pada RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, dengan instrumen seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, Amdal, UKL-UPL, perizinan, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur pemeliharaan lingkungan hidup melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3 juga diatur, termasuk larangan dumping limbah tanpa izin. Sistem informasi lingkungan hidup dikembangkan untuk mendukung kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga dijelaskan, termasuk hak, kewajiban, dan larangan bagi setiap orang dan badan usaha.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tetapi belum memiliki SPPL maka usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib melengkapi dengan SPPL. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap orang diwajibkan: a. melakukan penghijaun dengan tanaman yang sesuai disekitar lokasi tempat tinggal yang menjadi kewenanganya; b. melakukan pengelolaan sampah; dan c. melakukan pengelolaan terhadap air limbah sebelum dibuang ke media lingkungan. 3. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan diwajibkan: a. melakukan penghijaun dengan tanaman yang sesuai disekitar lokasi usaha dan/atau kegiatan; dan b. melakukan pengelolaan terhadap sampah.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 61 huruf c, d, e, dan Pasal 63 huruf d, e, f dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000. 2. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.