Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 04 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 04 Tahun 2023 tentang Dukungan dan Fasilitasi bagi Pondok Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 04/2023 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 04 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 04 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2023Tanggal Penetapan:18 April 2023
Sistem Pendidikan NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDukungan dan Fasilitasi bagi Pondok Pesantren
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku18 April 2023
Tanggal Penetapan18 April 2023
Tempat PenetapanPenajam

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pesantren, meningkatkan kualitas dan mutu penyelenggaraan Pesantren, mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan potensi penyelenggara, pengajar dan santri Pesantren, menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pesantren, dan membantu upaya pencapaian tujuan penyelenggaraan Pesantren.

Pemerintah Daerah memiliki peranan dalam penyelenggaraan Pesantren, meliputi pemberian bantuan, dukungan dan fasilitasi Pondok Pesantren untuk pengembangan fungsi penyelenggaraan Pesantren; pemberian fasilitasi masjid atau musala Pesantren; pemberian bantuan pembiayaan Majelis Masyayikh; pemberian dukungan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan.

Pondok Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi pendidikan mencakup pendidikan formal (jenjang pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi) dan nonformal (pengkajian Kitab Kuning). Fungsi dakwah bertujuan mewujudkan Islam rahmatan lil'alamin. Fungsi pemberdayaan masyarakat berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Pesantren dan masyarakat melalui pelatihan, penguatan ekonomi, pendirian koperasi, dan lain-lain.

Dukungan dan fasilitasi Pemerintah Daerah diberikan dengan mempertimbangkan tingkat perkembangan dan kemajuan Pesantren, yang dinilai berdasarkan kemampuan pendanaan, ketersediaan sarana prasarana dasar, dan aspek lainnya yang ditetapkan oleh tim fasilitasi penyelenggaraan Pesantren.

(-)

(-)