Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno Defeciency Syndrome Dan Infeksi Menular Seksual

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 4/2015 · Perda Kabupaten Sukamara No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2015Tanggal Penetapan:29 Oktober 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno Defeciency Syndrome Dan Infeksi Menular Seksual
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku29 Oktober 2015
Tanggal Penetapan29 Oktober 2015
Tempat PenetapanSukamara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) dibentuk dengan tujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Sukamara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena HIV/AIDS merupakan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia, serta adanya peningkatan kasus HIV/AIDS di Kabupaten Sukamara yang mengkhawatirkan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, termasuk:

  1. Prinsip-prinsip dasar pencegahan HIV/AIDS yang mengacu pada nilai-nilai agama, budaya, dan norma kemasyarakatan.
  2. Upaya pencegahan pada pengguna narkoba suntik, hubungan seks berisiko, dan ODHA.
  3. Pemeriksaan IMS dan skrining HIV.
  4. Penerapan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan.
  5. Kewaspadaan universal bagi petugas kesehatan.
  6. Tes sukarela, rahasia, dan konseling (VCT).
  7. Penanggulangan HIV/AIDS melalui penyediaan informasi, pelayanan perawatan, pengobatan, dan dukungan kepada ODHA.
  8. Perawatan dan dukungan kepada ODHA berdasarkan pendekatan medis, psikologis, sosial, dan ekonomis.
  9. Pemulasaraan jenazah penderita HIV/AIDS dengan menerapkan kewaspadaan universal.
  10. Kewajiban Pemerintah Daerah dalam pembinaan, koordinasi, perencanaan, dan pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
  11. Komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) serta surveilans HIV/AIDS dan IMS.
  12. Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) untuk membantu Bupati dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
  13. Peran serta masyarakat dalam mendukung program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.

Peraturan ini juga mengatur larangan terkait tindakan yang dapat menularkan HIV/AIDS, diskriminasi terhadap ODHA, dan penolakan pelayanan kesehatan kepada ODHA.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 17 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).