Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Swalayan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 2/2025 · Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2025 · Perda Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2025Tanggal Penetapan:20 Juni 2025
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Swalayan
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku20 Juni 2025
Tanggal Penetapan20 Juni 2025
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan, Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 3).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan membina pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan kegiatan perdagangan yang mendukung perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat, serta perlindungan terhadap pasar rakyat dari persaingan yang tidak seimbang dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penataan Pasar Rakyat: Lokasi pendirian harus sesuai dengan RTRW atau RDTR. Pasar Rakyat diprioritaskan didirikan dengan purwarupa yang telah ditentukan. Pengelolaan Pasar Rakyat dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, swasta, BUMD, BUMDes, dan/atau koperasi.
  2. Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan: Lokasi pendirian harus sesuai dengan RTRW atau RDTR, dengan zonasi yang ditetapkan oleh Wali Kota berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, pemanfaatan ruang, jarak dengan Pasar Rakyat, dan standar teknis penataan ruang. Pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib menyediakan areal parkir, fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan ketertiban, serta ruang publik yang nyaman.
  3. Kemitraan dan Kerja Sama Usaha: Pengembangan UMKM di Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dapat dilakukan dengan pola perdagangan umum dan/atau waralaba. Pelaku usaha Toko Swalayan yang melakukan kerja sama pasokan barang wajib mengikutsertakan pelaku UMKM dan mengutamakan produksi dalam negeri.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perizinan berusaha bagi pelaku usaha yang mengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta pelaku usaha yang berada di dalam Pasar Rakyat atau Pusat Perbelanjaan.

1. Toko Swalayan yang telah berdiri dan memiliki izin dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 20 (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, denda, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 23 (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, denda, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 27 (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, denda, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 28 (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.