di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Swalayan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 2/2025 · Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2025 · Perda Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan membina pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan kegiatan perdagangan yang mendukung perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat, serta perlindungan terhadap pasar rakyat dari persaingan yang tidak seimbang dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai perizinan berusaha bagi pelaku usaha yang mengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta pelaku usaha yang berada di dalam Pasar Rakyat atau Pusat Perbelanjaan.