Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Banyumas. Latar belakang pembentukan BPD adalah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan dalam penetapan dan pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Desa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang efektif dan demokratis.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan BPD sebagai mitra pemerintah desa.
- Masa keanggotaan BPD selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 3 kali.
- Persyaratan menjadi anggota BPD, antara lain bertakwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, usia minimal 20 tahun, pendidikan minimal SMP, bukan perangkat desa, dan bersedia dicalonkan.
- Proses pengisian keanggotaan BPD melalui musyawarah perwakilan.
- Peresmian dan pelantikan anggota BPD oleh Bupati.
- Fungsi BPD meliputi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
- Wewenang BPD meliputi membahas rancangan Peraturan Desa, melaksanakan pengawasan, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menggali aspirasi masyarakat, dan menyusun tata tertib BPD.
- Hak dan kewajiban anggota BPD.
- Larangan bagi anggota BPD, seperti merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, dan merangkap jabatan.
- Pimpinan BPD terdiri dari ketua, wakil ketua, dan sekretaris.
- Pemberhentian anggota BPD karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.
- Pengisian keanggotaan BPD antar waktu.
- Peraturan tata tertib BPD.
- Mekanisme musyawarah BPD.
- Tata cara menggali, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Hubungan kerja BPD dengan Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan.
- Keuangan dan administrasi BPD.
- Tindak penyidikan terhadap anggota BPD yang melakukan pelanggaran hukum.