Peraturan Badan ini mengatur tentang pengamatan dan pengelolaan data kualitas udara yang dilakukan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan data kualitas udara yang cepat, tepat, akurat, luas cakupannya, dan mudah dipahami.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis pengamatan kualitas udara, meliputi pengamatan pencemaran udara (partikulat, sulfur dioksida, nitrogen oksida, ozon, karbon monoksida, komposisi kimia air hujan) dan pengamatan gas rumah kaca (karbon dioksida, metan, nitrous oksida, hidrofluorokarbon, perfluorokarbon, sulfur heksafluorida).
2. Penetapan Kedeputian Bidang Klimatologi dan/atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) BMKG sebagai pelaksana pengamatan kualitas udara.
3. Persyaratan kompetensi petugas pengamat dan pengelolaan data kualitas udara.
4. Penggunaan peralatan pengamatan yang laik operasi dan telah dikalibrasi.
5. Tata cara pengamatan manual dan otomatis, termasuk waktu pengamatan dan pengiriman sampel.
6. Prosedur pengelolaan data kualitas udara, meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, dan pengaksesan data.
7. Pelaporan bulanan operasional oleh UPT Penanggung Jawab kepada Kepala Badan dan Deputi Bidang Klimatologi.
8. Pembinaan oleh Deputi Bidang Klimatologi yang meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.