Peraturan ini mencabut:
1. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Menjadi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 20);
2. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 9) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2015 Nomor 3);
3. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan-Kecamatan Dalam Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dalam Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 25);
4. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 33);
5. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 34);
6. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 40) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2015 Nomor 4);
7. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2013 Nomor 5);
8. Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Nomenklatur Perangkat Daerah (Berita Kabupaten Aceh Timur Tahun 2016 Nomor 25).
Peraturan ini mengubah:
1. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2020 Nomor 5)