Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2021

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Timur 6/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 6 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2021Tanggal Penetapan:15 Maret 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Tanggal Berlaku15 Maret 2021
Tanggal Penetapan15 Maret 2021
Tempat PenetapanIdi Rayeuk

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Menjadi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 20); 2. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 9) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2015 Nomor 3); 3. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan-Kecamatan Dalam Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dalam Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 25); 4. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 33); 5. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 34); 6. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 40) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2015 Nomor 4); 7. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2013 Nomor 5); 8. Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Nomenklatur Perangkat Daerah (Berita Kabupaten Aceh Timur Tahun 2016 Nomor 25). Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2020 Nomor 5)

Qanun ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan kinerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur melalui perubahan dan penyempurnaan nomenklatur Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRK, Inspektorat Daerah, Dinas-Dinas (seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dll.), Badan-Badan (seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, dll.), dan Kecamatan-Kecamatan. Selain itu, terdapat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat yang bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. Rumah Sakit Daerah bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian.

1. Pada saat Qanun ini mulai berlaku, susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan susunan organisasi dan tata kerja berdasarkan qanun ini. 2. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Rumah sakit umum daerah sebagai perangkat daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan rumah sakit umum daerah sebagai unit pelaksana teknis daerah. 4. Anggaran penyelenggaraan rumah sakit umum daerah sebagai perangkat daerah tetap digunakan sampai dengan ditetapkan anggaran penyelenggaraan rumah sakit umum daerah sebagai unit pelaksana teknis daerah. 5. UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) tetap melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan. 6. Anggaran penyelenggaraan UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)