Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 1 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1971 tentang Perobahan dan atau Penambahan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 75/U/Kep/11/1966

Juga dikenal sebagai: Keppres 1/1971 · Keppres No. 1 Tahun 1971 · Keppres Nomor 1 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 1971Tanggal Penetapan:2 Januari 1971

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerobahan dan atau Penambahan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 75/U/Kep/11/1966
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Januari 1971
Tanggal Penetapan02 Januari 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presidium Kabinet Nomor 75/U/KEP/11/1966

Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1971 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dalam pelaksanaan REPELITA dengan membentuk Inspektorat Jenderal di Departemen-Departemen yang belum memilikinya. Keputusan ini mengubah dan/atau menambah Keputusan Presidium Kabinet Nomor 75/U/KEP/11/1966 dengan pembentukan Inspektorat Jenderal di Departemen Kesehatan, Departemen Agama, Departemen Sosial, dan Departemen Tenaga Kerja. Struktur organisasi dan tugas Inspektorat Jenderal akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri terkait. Pelaksanaan keputusan ini harus dilakukan secara tertib dan secepat mungkin oleh Menteri yang bersangkutan.

(-)

(-)