Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.09/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.09/2010 Tahun 2010 tentang Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 59/PMK.09/2010 · PMK No. 59/PMK.09/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2010Tanggal Penetapan:9 Maret 2010
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2010
Tanggal Penetapan09 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.09/2010 menetapkan kebijakan pengawasan intern di Kementerian Keuangan untuk tahun 2010. Kebijakan ini meliputi pelaksanaan transformasi pengawasan, pengawalan reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas laporan keuangan. Inspektorat Jenderal bertanggung jawab menyusun dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan, serta menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan secara berkala kepada Menteri Keuangan. Setiap unit eselon I diharuskan mendukung kebijakan ini. Jika diperlukan penyesuaian tema pengawasan unggulan, Inspektur Jenderal akan berkoordinasi dengan pimpinan unit eselon I terkait. Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Tema Pengawasan Unggulan dibentuk untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kebijakan.

(-)

(-)