di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Sijunjung Dengan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat
Juga dikenal sebagai: Permendagri 113/2019 · Permendagri No. 113 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 113 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya di Provinsi Sumatera Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif kedua kabupaten tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan koordinat titik batas yang dimulai dari TK 01 hingga TK 00, serta posisi Pilar Batas Utama (PBU), Pilar Acuan Batas Utama (PABU), dan Titik Kartometrik (TK) yang bersifat tetap. Selain itu, peraturan ini menyatakan bahwa perubahan nama nagari atau kecamatan tidak akan mempengaruhi posisi batas yang telah ditetapkan.