Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Pesisir Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan perhubungan yang terpadu, aman, nyaman, selamat, tertib, dan lancar, guna mendorong perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menanamkan etika berlalu lintas dan budaya keselamatan, serta menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perhubungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembinaan dan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, termasuk penetapan sasaran kebijakan, pemberian bimbingan dan izin kepada perusahaan angkutan umum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan LLAJ.
- Pengaturan Jaringan LLAJ, termasuk penyusunan Rencana Induk Jaringan LLAJ Daerah yang memperhatikan rencana tata ruang wilayah dan rencana induk jaringan LLAJ nasional dan provinsi. Rencana ini mencakup prakiraan perpindahan orang dan barang, arah kebijakan LLAJ, rencana lokasi dan kebutuhan simpul, serta rencana kebutuhan ruang lalu lintas.
- Pengujian Kendaraan Bermotor secara berkala untuk menjamin keselamatan dan kelestarian lingkungan, yang meliputi uji berkala pertama, pemeriksaan persyaratan teknis, pengujian laik jalan, pengesahan hasil uji, dan pemberian bukti lulus uji.
- Pengaturan Bengkel umum Kendaraan Bermotor, termasuk persyaratan sistem mutu, mekanik, fasilitas dan peralatan, serta manajemen informasi. Penyelenggaraan bengkel umum wajib memiliki izin dan sertifikasi.
- Pengaturan Terminal, termasuk penetapan lokasi, pembangunan fasilitas, dan penyelenggaraan terminal penumpang tipe C. Fasilitas terminal harus memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan, serta mencakup fasilitas utama dan penunjang.