di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Konsul Kehormatan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenlu 3/2021 · Permenlu No. 3 Tahun 2021 · Permenlu Nomor 3 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai Konsul Kehormatan Republik Indonesia agar lebih efektif dalam mendukung misi dan kepentingan Indonesia di negara penerima. Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini.
Ketentuan Substansial: Konsul Kehormatan bertugas membantu pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Perwakilan Diplomatik di negara penerima, termasuk pelayanan dan pelindungan warga negara Indonesia, promosi perdagangan, pariwisata, dan hubungan sosial budaya. Konsul Kehormatan diangkat, diperpanjang masa tugasnya, atau diberhentikan melalui Keputusan Presiden atas usul Menteri. Persyaratan untuk menjadi Konsul Kehormatan mencakup memiliki wawasan dan simpati terhadap Indonesia, bukan pegawai pemerintah negara penerima, dan memiliki reputasi baik. Konsul Kehormatan tidak menerima gaji dari pemerintah Indonesia dan dilarang memungut biaya dalam pelaksanaan tugasnya.