Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Konsul Kehormatan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenlu 3/2021 · Permenlu No. 3 Tahun 2021 · Permenlu Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2021Tanggal Penetapan:27 April 2021
Statuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaKonsul Kehormatan Republik Indonesia
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku04 Mei 2021
Tanggal Penetapan27 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Konsul Kehormatan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 219)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai Konsul Kehormatan Republik Indonesia agar lebih efektif dalam mendukung misi dan kepentingan Indonesia di negara penerima. Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini.

Ketentuan Substansial: Konsul Kehormatan bertugas membantu pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Perwakilan Diplomatik di negara penerima, termasuk pelayanan dan pelindungan warga negara Indonesia, promosi perdagangan, pariwisata, dan hubungan sosial budaya. Konsul Kehormatan diangkat, diperpanjang masa tugasnya, atau diberhentikan melalui Keputusan Presiden atas usul Menteri. Persyaratan untuk menjadi Konsul Kehormatan mencakup memiliki wawasan dan simpati terhadap Indonesia, bukan pegawai pemerintah negara penerima, dan memiliki reputasi baik. Konsul Kehormatan tidak menerima gaji dari pemerintah Indonesia dan dilarang memungut biaya dalam pelaksanaan tugasnya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Konsul Kehormatan yang telah diangkat sebelum Peraturan Menteri ini berlaku wajib mentaati ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)