Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang tata cara pemberian Program Kembali Kerja serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Ketentuan Substansial:
- Program Kembali Kerja:
- Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berhak memperoleh manfaat Program Kembali Kerja yang komprehensif, meliputi pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan kerja.
- Manfaat diberikan berdasarkan rekomendasi Dokter Penasehat dan harus memenuhi persyaratan seperti terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja tertib membayar iuran, dan adanya persetujuan dari pemberi kerja dan pekerja.
- BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan kerja.
- Kegiatan Promotif dan Preventif:
- Pemberi kerja bertanggung jawab melaksanakan kegiatan promotif dan preventif untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- Kegiatan promotif meliputi kampanye keselamatan, promosi perilaku hidup bersih dan sehat, pembinaan K3, peningkatan budaya K3, dan peningkatan gizi pekerja.
- Kegiatan preventif meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan lingkungan kerja, penyediaan alat pelindung diri, penyediaan sarana komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelatihan safety riding.
- Pemberi kerja dapat bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga lainnya dalam melaksanakan kegiatan ini.
- Pelaporan:
- Pemberi kerja dan lembaga yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan promotif dan preventif kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- BPJS Ketenagakerjaan melaporkan hasil pelaksanaan Program Kembali Kerja serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif kepada Menteri Ketenagakerjaan secara berkala.