Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Jogja (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah konsep Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan usahanya berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, dan mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdayaguna. Kegiatan usaha PT BPR Bank Jogja (Perseroda) meliputi penghimpunan dana, penyaluran dana dalam bentuk kredit, transfer dana, penempatan dan peminjaman dana antar bank, penukaran valuta asing, penyertaan modal pada lembaga penunjang, kerja sama dengan lembaga jasa keuangan, pengalihan piutang, serta membantu Pemerintah Daerah dalam optimalisasi penyaluran dana untuk program hibah, bantuan sosial, subsidi, penerimaan pajak daerah, dan kegiatan lainnya. Modal dasar PT BPR Bank Jogja (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah) yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.