Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Jogja (PERSERODA)

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 1/2024 · Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2024Tanggal Penetapan:18 Juli 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Jogja (PERSERODA)
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku18 Juli 2024
Tanggal Penetapan18 Juli 2024
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2019 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada saat telah disahkannya status badan hukum PT BPR Bank Jogja (Perseroda) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Jogja (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah konsep Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan usahanya berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, dan mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdayaguna. Kegiatan usaha PT BPR Bank Jogja (Perseroda) meliputi penghimpunan dana, penyaluran dana dalam bentuk kredit, transfer dana, penempatan dan peminjaman dana antar bank, penukaran valuta asing, penyertaan modal pada lembaga penunjang, kerja sama dengan lembaga jasa keuangan, pengalihan piutang, serta membantu Pemerintah Daerah dalam optimalisasi penyaluran dana untuk program hibah, bantuan sosial, subsidi, penerimaan pajak daerah, dan kegiatan lainnya. Modal dasar PT BPR Bank Jogja (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah) yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

1. Proses perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Jogja menjadi PT BPR Bank Jogja (Perseroda) dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Selama proses perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur belum selesai, maka Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Semua pegawai yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berubah baik status, jabatan, dan hak kepegawaiannya sampai dengan ditetapkan status, jabatan, dan hak kepegawaian yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar PT BPR Bank Jogja (Perseroda). 4. Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja yang telah diangkat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan. 5. Penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Jogja sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja masih berlaku sampai dengan disahkannya status badan hukum PT BPR Bank Jogja (Perseroda) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas dan sampai dengan diterbitkannya Peraturan Daerah yang mengatur mengenai penyertaan modal kepada PT BPR Bank Jogja (Perseroda).

(-)