Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan Kota Semarang yang aman, tertib, lancar, asri, dan sehat. Peraturan ini mengatur kewajiban bagi pengembang atau pembangun kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas untuk melakukan analisis dampak lalu lintas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewajiban melakukan Andalalin bagi setiap rencana pembangunan baru atau pengembangan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
- Proses penyusunan Andalalin yang meliputi Dokumen Andalalin dan Perencanaan Pengaturan Lalu Lintas yang harus memperoleh persetujuan Walikota atau Kepala Dinas yang dilimpahkan kewenangannya.
- Persyaratan Andalalin sebagai salah satu syarat untuk memperoleh ijin mendirikan bangunan atau ijin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus.
- Kriteria dan ukuran untuk pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang wajib memiliki Andalalin, termasuk luas bangunan, jumlah siswa, jumlah tempat tidur, jumlah dispenser, jumlah kamar, jumlah tempat duduk, kapasitas penonton, dan luas lahan.
- Kewajiban pengembang atau pembangun untuk menunjuk lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat dalam penyusunan dokumen Andalalin.
- Proses penilaian dokumen hasil Andalalin oleh tim evaluasi yang dibentuk oleh Walikota, yang terdiri dari berbagai instansi terkait.
- Kewajiban pengembang atau pembangun untuk melaksanakan semua kewajiban yang tercantum dalam dokumen hasil Andalalin dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut oleh Walikota atau Kepala Dinas.
Peraturan ini juga mengatur tentang evaluasi terhadap Andalalin yang dilakukan secara berkala setiap 5 (lima) tahun oleh tim evaluasi.