Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 3/2016 · Perda Kota Semarang No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 November 2000
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnalisis Dampak Lalu Lintas
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 November 2000
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan Kota Semarang yang aman, tertib, lancar, asri, dan sehat. Peraturan ini mengatur kewajiban bagi pengembang atau pembangun kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas untuk melakukan analisis dampak lalu lintas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban melakukan Andalalin bagi setiap rencana pembangunan baru atau pengembangan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
  2. Proses penyusunan Andalalin yang meliputi Dokumen Andalalin dan Perencanaan Pengaturan Lalu Lintas yang harus memperoleh persetujuan Walikota atau Kepala Dinas yang dilimpahkan kewenangannya.
  3. Persyaratan Andalalin sebagai salah satu syarat untuk memperoleh ijin mendirikan bangunan atau ijin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus.
  4. Kriteria dan ukuran untuk pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang wajib memiliki Andalalin, termasuk luas bangunan, jumlah siswa, jumlah tempat tidur, jumlah dispenser, jumlah kamar, jumlah tempat duduk, kapasitas penonton, dan luas lahan.
  5. Kewajiban pengembang atau pembangun untuk menunjuk lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat dalam penyusunan dokumen Andalalin.
  6. Proses penilaian dokumen hasil Andalalin oleh tim evaluasi yang dibentuk oleh Walikota, yang terdiri dari berbagai instansi terkait.
  7. Kewajiban pengembang atau pembangun untuk melaksanakan semua kewajiban yang tercantum dalam dokumen hasil Andalalin dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut oleh Walikota atau Kepala Dinas.

Peraturan ini juga mengatur tentang evaluasi terhadap Andalalin yang dilakukan secara berkala setiap 5 (lima) tahun oleh tim evaluasi.

1. Kegiatan dan/atau usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 11 yang telah ada dan beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

1. Pengembang atau pembangun yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, pembatalan ijin, dan/atau pencabutan ijin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (4) dan/atau Pasal 27 dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 (enam bulan) atau denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).