Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 41 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 41/2018 · Perda Kabupaten Kerinci No. 41 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 41 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2018Tanggal Penetapan:14 Desember 2018
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku14 Desember 2018
Tanggal Penetapan14 Desember 2018
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 13 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat.

Peraturan Bupati ini mengatur pedoman pelaksanaan belanja tidak terduga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah untuk mengakomodir hal-hal yang ditemui di lapangan terkait pengembalian penerimaan daerah tahun sebelumnya yang sudah ditutup, pengembalian penerimaan pendapatan tahun sebelumnya yang telah ditutup, serta keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam APBD. Belanja tidak terduga dianggarkan pada satuan kerja pengelola keuangan daerah dalam kelompok belanja tidak langsung pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berkenaan. Belanja tidak terduga dipergunakan untuk pendanaan penanggulangan bencana (alam dan sosial), pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup, pengembalian penerimaan pendapatan tahun sebelumnya yang telah ditutup, dan keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam APBD. Penggunaan belanja tidak terduga untuk masing-masing keperluan tersebut memiliki mekanisme yang berbeda, yang melibatkan penetapan status keadaan darurat oleh Bupati, pengajuan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) oleh kepala SKPD, verifikasi oleh SKPD pengelola pendapatan, dan penerbitan Surat Keputusan oleh Bupati. Keputusan Bupati terkait penggunaan dana tidak terduga diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 bulan sejak ditetapkan.

(-)

(-)