Peraturan Bupati ini mengatur pedoman pelaksanaan belanja tidak terduga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah untuk mengakomodir hal-hal yang ditemui di lapangan terkait pengembalian penerimaan daerah tahun sebelumnya yang sudah ditutup, pengembalian penerimaan pendapatan tahun sebelumnya yang telah ditutup, serta keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam APBD. Belanja tidak terduga dianggarkan pada satuan kerja pengelola keuangan daerah dalam kelompok belanja tidak langsung pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berkenaan. Belanja tidak terduga dipergunakan untuk pendanaan penanggulangan bencana (alam dan sosial), pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup, pengembalian penerimaan pendapatan tahun sebelumnya yang telah ditutup, dan keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam APBD. Penggunaan belanja tidak terduga untuk masing-masing keperluan tersebut memiliki mekanisme yang berbeda, yang melibatkan penetapan status keadaan darurat oleh Bupati, pengajuan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) oleh kepala SKPD, verifikasi oleh SKPD pengelola pendapatan, dan penerbitan Surat Keputusan oleh Bupati. Keputusan Bupati terkait penggunaan dana tidak terduga diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 bulan sejak ditetapkan.