Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 92 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2007 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea Mengenai Kerjasama di Bidang Kebudayaan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Republic Of Korea On Cultural Cooperation)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 92/2007 · PERPRES No. 92 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 92 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2007Tanggal Penetapan:21 September 2007
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea Mengenai Kerjasama di Bidang Kebudayaan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Republic Of Korea On Cultural Cooperation)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 September 2007
Tanggal Penetapan21 September 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea mengenai kerja sama di bidang kebudayaan. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 28 November 2000. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat hubungan bilateral antara kedua negara melalui kerja sama kebudayaan. Persetujuan ini mencakup berbagai kegiatan kebudayaan yang melibatkan pertukaran informasi, pelatihan, dan kolaborasi dalam bidang seni, pendidikan, dan warisan budaya. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Korea, dan Bahasa Inggris merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(-)

(-)