Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 14/2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2016Tanggal Penetapan:16 November 2016
Badan Usaha Milik DaerahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku17 November 2016
Tanggal Penetapan16 November 2016
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa bertujuan untuk meningkatkan pendapatan desa, kesejahteraan masyarakat, dan mewadahi kegiatan usaha ekonomi di desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Peraturan ini mengatur pendirian BUMDesa yang didasarkan pada inisiatif pemerintah desa atau masyarakat, potensi usaha ekonomi, sumber daya alam, sumber daya manusia, dan penyertaan modal dari pemerintah desa. Pendirian BUMDesa disepakati melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kerjasama antar desa dalam pelayanan usaha dapat membentuk BUMDesa bersama melalui musyawarah antar desa dan ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa. Organisasi pengelola BUMDesa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa, terdiri dari penasehat (ex officio oleh kepala desa), pelaksana operasional, dan pengawas. Pelaksana operasional bertugas mengurus dan mengelola BUMDesa, menggali potensi usaha ekonomi desa, dan melakukan kerjasama dengan lembaga perekonomian desa lainnya. Pengawas mewakili kepentingan masyarakat dan berwenang menyelenggarakan rapat umum untuk membahas kinerja BUMDesa. Modal awal BUMDesa bersumber dari APBDesa, terdiri atas penyertaan modal desa dan masyarakat desa. BUMDesa dapat menjalankan berbagai jenis usaha seperti bisnis sosial, penyewaan, perantara, produksi/perdagangan, keuangan, dan usaha bersama. Pengelolaan BUMDesa dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan inovasi. Hasil usaha BUMDesa dialokasikan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUMDesa dan dikelola melalui sistem akuntansi sederhana. Kerugian BUMDesa menjadi beban BUMDesa, dan kepailitan diatur sesuai ketentuan. Kerjasama antar BUMDesa dapat dilakukan dengan persetujuan masing-masing Pemerintah Desa dan dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama. Pelaksana operasional melaporkan pertanggungjawaban kepada penasihat, BPD melakukan pengawasan kinerja, dan Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan kepada BPD melalui musyawarah desa. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa.

1. BUMDesa atau sebutan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur dalam Peraturan Bupati. 3. BUMDesa atau sebutan lain wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 4. Dengan Berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)