Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 14/2019 · Perda Kota Bandung No. 14 Tahun 2019 · Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2012 Nomor 07)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan usaha kepariwisataan secara menyeluruh dan berkelanjutan, dengan memperhatikan hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku usaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah Kota. Hal ini mencakup koordinasi lintas sektor, pengaturan kawasan strategis, pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, destinasi pariwisata, standarisasi usaha, dan kompetensi pekerja pariwisata.

Beberapa poin penting dalam perubahan ini meliputi:

  1. Penyediaan data dan informasi kepariwisataan yang terbuka dan mudah diakses melalui Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kepariwisataan Daerah Kota.
  2. Pendorong pembangunan industri pariwisata yang berstandar dan bersertifikat, termasuk penguatan struktur industri, daya saing produk, kemitraan usaha, kredibilitas bisnis, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
  3. Pembangunan destinasi wisata yang melibatkan pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, prasarana, fasilitas umum, fasilitas pariwisata terpadu, dan peluang investasi.
  4. Pengembangan pemasaran pariwisata yang terpadu dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
  5. Peningkatan kelembagaan pariwisata melalui pembinaan, pelatihan Sumber Daya Manusia, dan dorongan sertifikasi bagi pelaku usaha pariwisata.
  6. Fasilitasi kegiatan ekonomi kreatif sebagai bagian dari pengembangan kepariwisataan daerah.
  7. Pemberian insentif kepada penyelenggara Usaha Pariwisata yang memenuhi kriteria tertentu, seperti pengembangan potensi lokal, peningkatan citra daerah, dan pengembangan usaha berwawasan lingkungan.

Perubahan ini diharapkan dapat mengakomodir maksud dan tujuan penyelenggaraan kepariwisataan serta menjadi pedoman untuk meningkatkan dan mengembangkan kepariwisataan di Kota Bandung.

1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Semua ketentuan mengenai Pemerintah Daerah, Daerah, dan Walikota yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan harus dibaca dan dimaknai sebagai Pemerintah Daerah Kota, Daerah Kota dan Wali Kota, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)