Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2014 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 8/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 8 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2014Tanggal Penetapan:13 November 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku13 November 2014
Tanggal Penetapan13 November 2014
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertugas dan berwenang melaksanakan kebijakan nasional serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan daerah dalam rangka menyelenggarakan pembangunan kepemudaan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai karakteristik dan potensi daerah. Gubernur menunjuk SKPD yang mempunyai fungsi di bidang kepemudaan untuk melaksanakan tugas dan wewenang tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Perencanaan kepemudaan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Aksi Daerah, dan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
  2. Pelayanan kepemudaan yang diselenggarakan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan.
  3. Kerjasama dan kemitraan dalam negeri dan/atau luar negeri sesuai kegiatan pemuda dan/atau program pembangunan kepemudaan.
  4. Organisasi kepemudaan yang dapat dibentuk oleh setiap pemuda.
  5. Penghargaan terhadap pemuda yang berprestasi.
  6. Prasarana dan sarana kepemudaan yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  7. Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP) yang dapat dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
  8. Data dan informasi kepemudaan yang disajikan dalam satu web.
  9. Pendanaan pembangunan kepemudaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
  10. Pembinaan dan pengawasan kegiatan kepemudaan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan tanpa diskriminasi, advokasi, akses untuk pengembangan diri, dan kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis berkaitan dengan program pembangunan kepemudaan. Pemuda bertanggung jawab untuk menjaga Pancasila, menjaga keutuhan NKRI, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan konstitusi, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan ketahanan daerah dan nasional, melestarikan kebudayaan, dan meningkatkan daya saing ekonomi.

(-)

1. Organisasi kepemudaan yang tidak melaporkan kegiatan selama 3 tahun berturut-turut dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan. 2. Organisasi kepemudaan yang tidak memenuhi persyaratan dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan. 3. Pengurus organisasi kepemudaan yang tidak melaporkan pertanggungjawaban keuangan dikenakan sanksi administratif. 4. Pemuda atau organisasi kepemudaan yang melakukan pengumpulan dana tanpa izin dikenakan sanksi administratif.