di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2014 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 8/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 8 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah bertugas dan berwenang melaksanakan kebijakan nasional serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan daerah dalam rangka menyelenggarakan pembangunan kepemudaan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai karakteristik dan potensi daerah. Gubernur menunjuk SKPD yang mempunyai fungsi di bidang kepemudaan untuk melaksanakan tugas dan wewenang tersebut.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
Peraturan ini mengatur mengenai:
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan tanpa diskriminasi, advokasi, akses untuk pengembangan diri, dan kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis berkaitan dengan program pembangunan kepemudaan. Pemuda bertanggung jawab untuk menjaga Pancasila, menjaga keutuhan NKRI, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan konstitusi, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan ketahanan daerah dan nasional, melestarikan kebudayaan, dan meningkatkan daya saing ekonomi.