Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemindahtanganan Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 5/2020 · Permen PUPR No. 5 Tahun 2020 · Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2020Tanggal Penetapan:10 Februari 2020
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPemindahtanganan Barang Milik Negara
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku12 Februari 2020
Tanggal Penetapan10 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan wewenang dan tanggung jawab Menteri selaku pengguna barang. Tujuannya adalah untuk menetapkan peraturan dan kebijakan teknis pelaksanaan pemindahtanganan BMN. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kewenangan dan tanggung jawab pejabat pengelolaan BMN, termasuk Menteri selaku Pengguna Barang, Pembantu Pengguna Barang Eselon I, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Petugas BMN, Petugas Persediaan, dan Petugas Gudang. 2. Prinsip umum pemindahtanganan BMN, yang meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah pusat. 3. Tata cara dan dokumen yang diperlukan untuk masing-masing jenis pemindahtanganan BMN, termasuk pembentukan tim internal, penilaian BMN, permohonan izin prinsip, dan pelaksanaan lelang (untuk penjualan). 4. Persyaratan dan pertimbangan untuk setiap jenis pemindahtanganan, seperti kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah untuk hibah.

1. Permohonan Pemindahtanganan BMN yang telah diajukan dan masih dalam proses berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, prosesnya tetap dilanjutkan sampai selesai.

(-)