Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan wewenang dan tanggung jawab Menteri selaku pengguna barang. Tujuannya adalah untuk menetapkan peraturan dan kebijakan teknis pelaksanaan pemindahtanganan BMN.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kewenangan dan tanggung jawab pejabat pengelolaan BMN, termasuk Menteri selaku Pengguna Barang, Pembantu Pengguna Barang Eselon I, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Petugas BMN, Petugas Persediaan, dan Petugas Gudang.
2. Prinsip umum pemindahtanganan BMN, yang meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah pusat.
3. Tata cara dan dokumen yang diperlukan untuk masing-masing jenis pemindahtanganan BMN, termasuk pembentukan tim internal, penilaian BMN, permohonan izin prinsip, dan pelaksanaan lelang (untuk penjualan).
4. Persyaratan dan pertimbangan untuk setiap jenis pemindahtanganan, seperti kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah untuk hibah.