Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 4/2019 · Perda Kota Surakarta No. 4 Tahun 2019 · Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2019Tanggal Penetapan:10 Juli 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku10 Juli 2019
Tanggal Penetapan10 Juli 2019
Tempat PenetapanSurakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lansia di Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah pengakuan terhadap hak dan kewajiban yang sama bagi lansia dalam semua aspek kehidupan, serta peningkatan jumlah lansia di kota tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan kesejahteraan lansia dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga.
  2. Sasaran adalah lansia yang berdomisili di Kota Surakarta, baik potensial maupun tidak potensial.
  3. Lansia memiliki hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta berhak mendapatkan hidup sehat, mandiri, bermanfaat, dan bermartabat.
  4. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kesejahteraan lansia melalui peningkatan upaya kesejahteraan sosial, pemberdayaan lansia dan masyarakat, serta pemberian penghargaan.
  5. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial meliputi pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan, bantuan hukum, dan bantuan sosial.
  6. Pemberdayaan lansia dilakukan melalui pemberdayaan sosial, motivasi, pelatihan keterampilan, pendampingan, pemberian modal, dan akses pemasaran.
  7. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui perencanaan dan pelaksanaan program yang melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan lansia.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam upaya peningkatan kesejahteraan lansia, serta pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)