Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2019 ini bertujuan untuk mengatur pengadaan sistem informasi dalam rangka pembaruan sistem administrasi perpajakan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2018. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara berbagai pejabat terkait, seperti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pengadaan sistem informasi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk menyusun dokumen pengadaan, melakukan evaluasi, dan menetapkan pemenang tender. Peraturan ini juga mengatur metode pemilihan penyedia, baik melalui tender dua tahap dengan prakualifikasi maupun penunjukan langsung dalam kondisi tertentu.