Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Brebes. Latar belakangnya adalah untuk mencapai keberlanjutan sistem irigasi serta mewujudkan peningkatan efektivitas, efisiensi, produktivitas, dan peluang inovatif dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung ketahanan pangan melalui penyediaan produksi pertanian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Asas penyelenggaraan irigasi yang berdasarkan demokrasi, peran serta, berkeadilan, transparansi, akuntabilitas, dan mempertimbangkan faktor-faktor sosial, ekonomi, teknik, dan kelembagaan.
- Pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi di tingkat Kabupaten yang meliputi instansi Pemerintah Kabupaten, Perkumpulan Petani Pemakai Air, dan Komisi Irigasi Kabupaten.
- Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk menetapkan kebijakan, melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, memberikan izin penggunaan air tanah, dan membentuk komisi irigasi.
- Hak dan tanggung jawab masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier.
- Pengaturan mengenai hak guna air untuk irigasi, penyediaan air irigasi, pengaturan air irigasi, drainase, dan penggunaan air untuk irigasi langsung dari sumber air.
- Pengembangan jaringan irigasi yang meliputi pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi.
- Pengelolaan jaringan irigasi yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
- Pengelolaan aset irigasi yang mencakup inventarisasi, perencanaan pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi.
- Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi.
- Pengendalian alih fungsi lahan beririgasi.
- Koordinasi pengelolaan sistem irigasi melalui komisi irigasi kabupaten.
- Pengendalian dan pengawasan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.