di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 3/2018 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 3 Tahun 2018 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan bentuk hukum Perusahaan Daerah Pasar Jaya menjadi Perumda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk memperluas tugas pokok dan pengembangan usaha Perusahaan Daerah Pasar Jaya dalam mendukung kebijakan dan program Pemerintah Daerah.
Tujuan didirikannya Pasar Jaya adalah untuk menyediakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan lingkup usahanya, turut serta dalam pembangunan Daerah, menunjang kebijakan serta program pemerintah Daerah di bidang ekonomi dan perdagangan, membantu terciptanya ketahanan pangan dan perlindungan konsumen, membangun dan mengembangkan Pasar dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, berperan aktif dalam membantu ketersediaan pasokan, stabilitas dan keterjangkauan harga barang kebutuhan pokok, melakukan pembinaan dan pelatihan terhadap Pedagang Pasar, memanfaatkan serta mendayagunakan sumber daya dan aset untuk meningkatkan likuiditas, aktivitas, profitabilitas, dan daya saing perusahaan, serta meningkatkan pendapatan asli Daerah.
Ruang lingkup usaha Pasar Jaya meliputi pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan Sarana Perpasaran, penyelenggaraan usaha di bidang properti yang terintegrasi dengan fasilitas dalam area Pasar, penyelenggaraan usaha jasa lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Pasar, penyediaan pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok dan komoditi Pasar kepada Pedagang dan konsumen, serta melakukan usaha lain dalam mendukung maksud dan tujuan pendirian perusahaan. Pasar Jaya memiliki organ perusahaan yang terdiri dari Gubernur selaku KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai modal dasar, sumber penerimaan, kepegawaian, pengelolaan perusahaan, penetapan dan penggunaan laba, tuntutan dan ganti rugi, serta pembubaran Perumda Pasar Jaya.