Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 25 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 25 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Denpasar 25/2011 · Perda Kota Denpasar No. 25 Tahun 2011 · Perda Kota Denpasar Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
LokasiPemerintah Kota Denpasar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanDenpasar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2001 tentang Biaya Pelayanan Kesehatan Pada Instalasi Kesehatan Kota Denpasar (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2001 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kota Denpasar ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Retribusi ini dipungut atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota, kecuali pelayanan pendaftaran.

Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di fasilitas-fasilitas tersebut, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan di fasilitas yang dikelola Pemerintah Kota. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum, dengan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penggunaan jasa yang menjadi dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Kota.

Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur dan besarnya tarif retribusi meliputi kunjungan rawat jalan, konsultasi dokter ahli, pemeriksaan dan tindakan medis, pelayanan gawat darurat, tindakan bedah, tindakan THT, tindakan mata, tindakan gigi, pelayanan kebidanan dan kandungan, pelayanan bayi dan anak, pelayanan KB, pelayanan laboratorium, pelayanan rawat inap, dan pelayanan ambulance. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi terutang dipungut di Wilayah Kota Denpasar menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis. Wajib retribusi wajib membayar/melunasi retribusi yang terutang secara tunai di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Setiap pembayaran diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terhutang berdasarkan Peraturan Daerah yang sebelumnya masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).