Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 9/2024 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2024Tanggal Penetapan:23 Agustus 2024
Usaha Milik Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku23 Agustus 2024
Tanggal Penetapan23 Agustus 2024
Tempat PenetapanKajen

Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 59) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Pekalongan. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi desa, kelembagaan perekonomian, sumber daya alam, dan sumber daya manusia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan usaha, pemanfaatan aset, pengembangan investasi, penyediaan jasa pelayanan, dan jenis usaha lainnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendirian BUM Desa oleh satu desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Desa atau Musyawarah Antar Desa.
  2. Status badan hukum BUM Desa diperoleh setelah pendaftaran elektronik.
  3. Pengelolaan BUM Desa berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip profesional, terbuka, partisipatif, prioritas sumber daya lokal, dan berkelanjutan.
  4. Organisasi BUM Desa terdiri dari Musyawarah Desa/Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
  5. Modal BUM Desa berasal dari penyertaan modal desa, penyertaan modal masyarakat desa, dan bagian dari laba usaha.
  6. BUM Desa dapat memiliki Unit Usaha untuk memperoleh keuntungan finansial dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
  7. Pengadaan barang dan jasa pada BUM Desa dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan profesionalitas.
  8. BUM Desa dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
  9. Pelaksana operasional wajib menyiapkan laporan berkala.
  10. Pembagian hasil usaha BUM Desa diatur dalam Anggaran Dasar.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kerugian BUM Desa dan penghentian kegiatan usaha.

1. Periodesasi jabatan pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Semua entitas pelaku ekonomi yang ada di Daerah yang menggunakan nama BUM Desa/BUM Desa bersama menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)