Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Pengadaan

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 13/2016 · Perka Arsip Nasional No. 13 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2016Tanggal Penetapan:24 Februari 2016
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Retensi Arsip Urusan Pengadaan
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku29 Februari 2016
Tanggal Penetapan24 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman retensi arsip urusan pengadaan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Pedoman ini disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bersama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pedoman ini mencakup jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan minimal, dan keterangan. Retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai dan didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan inaktif dengan dua pola: lima tahun untuk nilai guna hukum, informasi, dan teknologi, serta sepuluh tahun untuk nilai guna pertanggungjawaban catatan keuangan. Pedoman ini digunakan untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) lembaga negara dan pemerintahan daerah terkait urusan pengadaan.

(-)

(-)