Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 29 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1992 tentang Pembangunan kelompok hutan arjuno lalijiwo sebagai taman hutan raya

Juga dikenal sebagai: Keppres 29/1992 · Keppres No. 29 Tahun 1992 · Keppres Nomor 29 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 1992Tanggal Penetapan:20 Juni 1992
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembangunan kelompok hutan arjuno lalijiwo sebagai taman hutan raya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juni 1992
Tanggal Penetapan20 Juni 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini bertujuan untuk membangun Kelompok Hutan Arjuno Lalijiwo sebagai Taman Hutan Raya R. Soeryo. Tujuan utamanya adalah pelestarian plasma nutfah, penyediaan sarana pendidikan, penelitian, dan wisata alam, serta peningkatan fungsi hidro-orologis di beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS) di Jawa Timur.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa pengelolaan Taman Hutan Raya R. Soeryo dilakukan oleh Departemen Kehutanan dengan melibatkan Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur, perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat setempat. Ruang lingkup kegiatan meliputi pelestarian, penelitian, pendidikan, dan pariwisata. Tidak ada ketentuan khusus mengenai perizinan atau persyaratan bagi badan hukum dalam keputusan ini.

(-)

(-)