di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1992 tentang Pembangunan kelompok hutan arjuno lalijiwo sebagai taman hutan raya
Juga dikenal sebagai: Keppres 29/1992 · Keppres No. 29 Tahun 1992 · Keppres Nomor 29 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini bertujuan untuk membangun Kelompok Hutan Arjuno Lalijiwo sebagai Taman Hutan Raya R. Soeryo. Tujuan utamanya adalah pelestarian plasma nutfah, penyediaan sarana pendidikan, penelitian, dan wisata alam, serta peningkatan fungsi hidro-orologis di beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS) di Jawa Timur.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa pengelolaan Taman Hutan Raya R. Soeryo dilakukan oleh Departemen Kehutanan dengan melibatkan Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur, perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat setempat. Ruang lingkup kegiatan meliputi pelestarian, penelitian, pendidikan, dan pariwisata. Tidak ada ketentuan khusus mengenai perizinan atau persyaratan bagi badan hukum dalam keputusan ini.