Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 4/2013 · Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2013Tanggal Penetapan:14 Mei 2013
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku14 Mei 2013
Tanggal Penetapan14 Mei 2013
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi bertujuan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan penerbitan perizinan usaha jasa konstruksi, menunjang iklim usaha yang sehat, mewujudkan kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, mendukung peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung penyediaan pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bentuk, jenis, dan bidang usaha jasa konstruksi, yang meliputi usaha orang perseorangan dan badan usaha nasional, jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi.
  2. Persyaratan bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), termasuk kewajiban memiliki Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan Kartu PJT, serta Klasifikasi dan Kualifikasi usaha yang sesuai bagi BUJK cabang atau perwakilan.
  3. Prosedur perizinan, yang meliputi Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan (TDUP) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), termasuk persyaratan permohonan, masa berlaku, dan rekomendasi dari Tim Pembina Jasa Konstruksi Daerah.
  4. Hak dan kewajiban pemegang IUJK, termasuk memenuhi ketentuan keteknikan, K3, perlindungan sosial tenaga kerja, tata lingkungan, serta kewajiban pelaporan dan pemasangan papan nama perusahaan.
  5. Sistem informasi jasa konstruksi, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan yang dilakukan oleh SKPD terkait.

1. Semua perizinan yang berkaitan dengan Usaha Jasa Konstruksi yang diterbitkan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal sertifikasi keahlian dan/atau sertifikat keterampilan dan/atau surat keterangan pemberdayaan penanggung jawab teknik dianggap belum memadai maka dapat menggunakan: a. sertifikat pendidikan dan pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi yang berwenang dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun; atau b. surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala SKPD yang membidangi Jasa Konstruksi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memiliki kompetensi sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Usaha orang perseorangan yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin, dan pencabutan izin. 2. BUJK yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 26 huruf d dan huruf e dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 3. BUJK dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin apabila mengabaikan peringatan tertulis, melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 26 huruf a sampai dengan huruf c, dan Pasal 27, atau masuk dalam daftar hitam. 4. BUJK dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin apabila telah dikenai sanksi pembekuan izin sebanyak 2 (dua) kali, selama masa pembekuan izin tetap melaksanakan pekerjaan, atau terbukti menyebabkan kegagalan konstruksi dan/atau kegagalan bangunan.