Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Dan Izin Mendirikan Bangunan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 2/2016 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2016Tanggal Penetapan:2 Juni 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bangunan Gedung Dan Izin Mendirikan Bangunan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku03 Juni 2016
Tanggal Penetapan02 Juni 2016
Tempat PenetapanManggar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bangunan gedung dan izin mendirikan bangunan di Kabupaten Belitung Timur. Tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang menjamin kepastian hukum dan ketertiban dalam penyelenggaraan bangunan gedung, mewujudkan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, efisien, laik fungsi, dan sesuai dengan kondisi lingkungan, sosial, dan budaya masyarakat setempat.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung (administratif dan teknis), penyelenggaraan bangunan gedung (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran), peran masyarakat, pembinaan, serta sanksi administratif dan pidana.

Beberapa ketentuan substansial meliputi:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan berbagai fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  2. Persyaratan Bangunan Gedung: Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan, keandalan bangunan gedung).
  3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur tahapan pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala), pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan pembinaan oleh pemerintah daerah.

1. Setiap bangunan gedung di Daerah yang didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya undang-undang ini izinnya dinyatakan masih tetap berlaku. 3. Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat Peraturan Daerah ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif, meliputi: 1. Peringatan tertulis. 2. Pembatasan kegiatan pembangunan. 3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan. 4. Penghentian sementara atau tetap kegiatan pemanfaatan bangunan gedung. 5. Pembekuan IMB. 6. Pencabutan IMB. 7. Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. 8. Pencabutan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. 9. Perintah pembongkaran bangunan gedung. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda administratif paling banyak 10% dari nilai bangunan.