di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina
Juga dikenal sebagai: PP 48/2023 · PP No. 48 Tahun 2023 · PP Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Pertamina (Persero) melalui penambahan penyertaan modal negara. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 hingga 2017. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp3.374.544.786.000,00. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.