Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 26 Tahun 1960

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 1960 tentang Pemberian Hadiah Seni

Juga dikenal sebagai: PERPRES 26/1960 · PERPRES No. 26 Tahun 1960 · PERPRES Nomor 26 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 1960Tanggal Penetapan:28 November 1960
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPemberian Hadiah Seni
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 November 1960
Tanggal Penetapan28 November 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran budaya dan kebangsaan melalui seni, serta memberikan penghargaan kepada seniman yang menunjukkan keunggulan dalam karya seni mereka. Hal ini diharapkan dapat memperkuat rasa patriotisme dan kepercayaan diri bangsa Indonesia dalam kemampuan seninya, serta berkontribusi pada perdamaian dunia dan persahabatan antarbangsa.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian hadiah seni kepada seniman atau perkumpulan seni yang memenuhi syarat tertentu. Hadiah ini diberikan berdasarkan karya seni yang menggugah kesadaran akan keindahan dan moral, membangkitkan semangat kebangsaan, dan mencapai mutu internasional. Presiden menetapkan penerima hadiah setelah mendengar Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan, yang membentuk panitia penilai. Hadiah seni terdiri dari anugerah penghargaan dan anugerah pendorong, yang dapat berupa uang atau barang, serta piagam penghargaan.

(-)

(-)