Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 6/2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 September 2016
Tempat PenetapanSelat Panjang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 Nomor 215) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2015 Nomor 227)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2015. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2015. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga mengatur rincian laporan realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Bupati menetapkan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)