di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Metrolog Melalui Penyesuaian/Inpassing
Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 12/2021 · Peraturan BSN No. 12 Tahun 2021 · Peraturan BSN Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mengatur tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Metrolog. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui penyesuaian/inpassing agar berjalan secara efektif, teratur, dan profesional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kriteria dan persyaratan penyesuaian/inpassing, prosedur penyesuaian/inpassing, dan pengangkatan. Pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing ditujukan bagi PNS yang pernah memiliki pengalaman dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional Metrolog. Instansi Pengguna yang memiliki kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog dapat mengusulkan PNS untuk mengikuti proses penyesuaian/inpassing, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi. PNS yang diangkat harus memenuhi syarat seperti berstatus PNS, memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, berijazah minimal sarjana atau diploma empat, memiliki pengalaman di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran minimal 2 tahun, dan memiliki nilai prestasi kerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir.
Prosedur penyesuaian/inpassing meliputi pengusulan oleh Instansi Pengguna dan seleksi administrasi dan portofolio. PNS yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan melalui PyB secara hirarki kepada Kepala BSN. Permohonan harus dilengkapi dengan berbagai dokumen seperti salinan SK kenaikan pangkat terakhir, surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, surat keterangan sehat, salinan ijazah, salinan penilaian kinerja, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan bersedia diangkat menjadi Jabatan Fungsional Metrolog.
Seleksi administrasi dan portofolio dilakukan oleh Tim Seleksi yang ditetapkan oleh Sekretaris Utama BSN. Tim Seleksi bertugas melakukan verifikasi dokumen, penelaahan portofolio, memberikan penilaian, dan melaporkan hasil seleksi. Hasil seleksi disampaikan kepada Instansi Pengguna, dan PNS yang lolos seleksi diberikan rekomendasi pengangkatan. Jenjang Jabatan Fungsional Metrolog ditetapkan setelah PNS memenuhi persyaratan dan diberikan Angka Kredit sesuai dengan Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing. Setiap PNS yang diangkat wajib dilantik dan diambil sumpah/janji.