Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 405 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 405 Tahun 1961 tentang Pemberian Bintang Gerilya Kepada Alm. Letnan Kolonel Ignatius Slamet Riyadi

Juga dikenal sebagai: Keppres 405/1961 · Keppres No. 405 Tahun 1961 · Keppres Nomor 405 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Juli 1961
Kompensasi & Tunjangan PejabatHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Bintang Gerilya Kepada Alm. Letnan Kolonel Ignatius Slamet Riyadi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Juli 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan penghargaan berupa anugerah Bintang Gerilja kepada almarhum Letnan Kolonel Ignatius Slamet Rijadi. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas jasa-jasanya dalam perjuangan gerilya membela kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada usulan dari Menteri/Deputy Menteri Keamanan Nasional dan tidak ada keberatan terhadap usulan tersebut. Penghargaan ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 dan Pasal 15 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

(-)

(-)