di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 228 Tahun 1961 tentang Perbaikan Tambahan Penghasilan Bagi Bekas Anggota Tentara, Janda Dan/Atau Anak Yatim Piatunya, Yang Menerima Pensiun Atau Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
Juga dikenal sebagai: PP 228/1961 · PP No. 228 Tahun 1961 · PP Nomor 228 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki penghasilan bagi bekas anggota tentara, janda, dan/atau anak yatim piatunya yang menerima pensiun atau tunjangan bersifat pensiun. Hal ini dilakukan karena adanya perubahan peraturan gaji baru yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 210 tahun 1961, yang berlaku sejak 1 Januari 1961.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini memberikan tambahan penghasilan sebesar 100% dari tambahan penghasilan yang telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 1959. Tambahan ini diberikan kepada mereka yang menerima pensiun atau tunjangan bersifat pensiun berdasarkan gaji pokok sebelum 1 Januari 1961. Pelaksanaan ketentuan ini dilakukan oleh instansi pembayar pensiun atau tunjangan terkait.