Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 228 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 228 Tahun 1961 tentang Perbaikan Tambahan Penghasilan Bagi Bekas Anggota Tentara, Janda Dan/Atau Anak Yatim Piatunya, Yang Menerima Pensiun Atau Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Juga dikenal sebagai: PP 228/1961 · PP No. 228 Tahun 1961 · PP Nomor 228 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1961Tanggal Penetapan:21 September 1961
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerbaikan Tambahan Penghasilan Bagi Bekas Anggota Tentara, Janda Dan/Atau Anak Yatim Piatunya, Yang Menerima Pensiun Atau Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1961
Tanggal Penetapan21 September 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 127) terkait tambahan penghasilan bagi bekas anggota tentara, janda dan/atau anak yatim piatunya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki penghasilan bagi bekas anggota tentara, janda, dan/atau anak yatim piatunya yang menerima pensiun atau tunjangan bersifat pensiun. Hal ini dilakukan karena adanya perubahan peraturan gaji baru yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 210 tahun 1961, yang berlaku sejak 1 Januari 1961.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini memberikan tambahan penghasilan sebesar 100% dari tambahan penghasilan yang telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 1959. Tambahan ini diberikan kepada mereka yang menerima pensiun atau tunjangan bersifat pensiun berdasarkan gaji pokok sebelum 1 Januari 1961. Pelaksanaan ketentuan ini dilakukan oleh instansi pembayar pensiun atau tunjangan terkait.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan memiliki daya surut hingga 1 Juli 1961.

(-)